TANAH DATAR – Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan anak AP (18) seorang anak yang berkonflik dengan hukum atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Senin (07/08).
Kapolres Tanah Datar AKBP. Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre mengatakan pihaknya melakukan pengamanan terhadap anak AP berawal atas laporan orang tua korban pada Senin (10 Juli 2023), setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya lalu mengamankan anak AP di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
“Berdasarkan keterangan dari korban dan orang tuanya, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis (23 Februari 2023) di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, berbekal informasi itu setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kita amankan anak AP di wilayah Kecamatan Tanjung Emas, ” ujar Kasat Reskrim melalui rilis pers nya, Selasa (08/08).
Selanjutnya, anak AP dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta langsung dilakukan penempatan khusus.
Polisi menjerat anak AP dengan pasal 81 Jo 82 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 287 ayat 1 Jo pasal 290 ke 2e KUH Pidana Jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(JH)