TANAH DATAR – Sejumlah wali atau orang tua siswa SMA Negeri 1 Pariangan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang lakukan pihak sekolah kepada peserta didik yang sifatnya memaksa.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku anaknya diancam pihak sekolah tidak dapat mengikuti ujian jika tidak melunasi tunggakan uang SPP sebesar Rp. 330.000.
“Sebulannya Rp. 110 ribu, anak saya tunggakannya tiga bulan, jadi diminta melunasi Rp. 330 ribu paling lambat satu hari menjelang ujian, jika tidak dilunasi maka nomor ujian tidak diberikan, ”terangnya kepada indonesiasatu.co.id, Senin (27/11).
Mirisnya, dugaan pungutan tidak sah itu melibatkan lembaga keuangan, yakni Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Pariangan, pasalnya di kwitansi menggunakan slip pembayaran dengan logo dan tulisan PT BPR Pariangan yang disandingkan dengan tulisan SMA Negeri 1 Pariangan.
Selain bukti kwitansi keterangan orang tua siswa itu juga didukung video dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah siswa sedang melakukan pembayaran di sekolah yang diduga diterima langsung oleh teller BPR Pariangan yang ditugaskan di sekolah tersebut guna menampung dana pungutan.
Saat dikonfirmasi, Dendri Kepala PT BPR Pariangan membenarkan pihaknya menampung dana yang dibayarkan oleh siswa berdasarkan MoU pihaknya dengan SMA Negeri 1 Pariangan, namun dirinya mengaku tidak mengetahui prihal sah tidaknya pungutan yang dilakukan kepada siswa.
“Berdasarkan MoU dengan SMAN 1 yang sudah berlajalan kurang lebih selama dua bulan, kami selalu menempatkan pegawai kami disekolah dari tanggal 1 s/d 10 setiap bulannya untuk menerima pembayaran dari siswa, tapi masalah pungutan itu sah atau tidak kami tidak mengetahuinya, ” katanya kepada indonesiasatu.co.id melalui sambungan telpon, Senin (04/12).
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Pariangan Drs. Niviko saat dikonfirmasi membantah adanya pungutan yang dikaitkan dengan tidak diperkenankannya siswa untuk mengikuti ujian, namun dirinya tidak secara tegas menyangkal pihaknya melakukan pungutan kepada siswa.
“Tidak ada pungutan yang dikaitkan dengan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian, untuk lebih jelasnya silahkan besok (datang) saya tunggu dikantor, kurang bagus kalau ditelpon saya jelaskan, ” ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (05/12).
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat Syafriluddin terkesan tidak serius ketika diinformasikan bahwa SMA yang berada dibawah pengawasannya diduga melakukan pungutan tidak sah (pungli) walau pada akhirnya dirinya memberi penegasan akan menindak tegas Kepala Sekolah jika terbukti melakukan pungli kepada peserta didiknya.
“Jangan sembarangan mengatakan pungli, saudara tau gak bedanya pungli dengan sumbangan, saya tidak kenal saudara, sebaiknya saudara ketemu dulu dengan saya, ” jelasnya dengan nada yang kurang bersahabat saat dilakukan konfirmasi melalui seluler miliknya, Selasa (05/12) malam.
Berdasarkan ketentuan serta regunalasi yang ada, sekolah dan komite dilarang melakukan pungatan kepada peserta didik, hal itu tertuang dalam pasal 12 huruf (b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang berbunyi “Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;”(JH)