TANAH DATAR - Hari ini Rabu (10/08) sidang gugatan Praperadilan Jilid II yang di gelar Pengadilan Negeri Batusangkar yang dilayangkan seorang wartawan media online Nasional asal Tanah Datar Joni Hermanto terhadap Kapolda Sumbar memasuki agenda putusan.
Dalam amar putusannya hakim tunggal Apri Yeni Asni Bawemenewi, SH dalam sidang dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2022/PN Bsk itu menyampaikan alasannya menolak seluruh gugatan Joni, bahwa menurut ketentuan Pasal 79 KUHAP bahwa Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
"Maka sesuai ketentuan pasal dimaksud (Pasal 79 KUHAP) Pemohon tidak punya legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan Praperadilan, karena Pemohon bukan tersangka, keluarga tersangka atau kuasa hukum tersangka, melainkan Pemohon merupakan pelapor/korban" ujar hakim membacakan putusannya di ruang sidang Kartika PN Batusangkar, Rabu (10/08).
Selain itu hakim berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 KUHAP tersebut yang menjadi objek Praperadilan itu adalah upaya paksa, sementara gugatan yang dilayangkan Joni terkait tindakan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka bukanlah merupakan upaya paksa.
Ditemui usai sidang, dalam menanggapi ditolaknya seluruh gugatannya Joni menyatakan dengan legowo menerima kekalahan ini, bahkan dengan muka sumbringah ia menyampaikan menang atau kalah ia adalah pemanang.
"Alhamdulillah, hari ini seluruh tahapan sidang Praperadilan Jilid II telah selesai, dengan putusan hakim menolak seluruh gugatan saya selaku Pemohon. Saya tidak kecewa dengan ditolaknya seluruh gugatan saya, bahkan dengan bangga saya umumkan kekalahan ini kesemua orang sambil ngucapkan Alhamdulillah", tuturnya.
Adapun Joni mengemukakan alasannya untuk tetap legowo karena terlepas apapun hasilnya, yang jelas ihktiar untuk mencari keadilan sudah ia jalankan.
"Alasan pertamanya saya sudah pernah merasakan kemenangan pada sidang Praperadilan yang diputus pada tanggal 05 Juli 2022 lalu, alasan kedua, terlepas apapun hasilnya, yang jelas ihktiar untuk mencari keadilan sudah saya jalankan. Alasan ketiganya, menang atau kalah, proses perkara a quo (perkara yang sekarang) tetap lanjut sampai ke persidangan nanti. Jadi, menang atau kalah saya tetaplah pemenang, " katanya.
Dirinya menambahkan tidak punya beban apapun terkait putusan Praperadilannya di tolak.
"Ya karena saya memang tidak punya beban apapin, jadi gak ada ngaruhnya putusan itu, kecuali kalau saya kalah, trus tersangka jadi bebas, baru itu pukulan telak buat saya, toh Insya Allah sebentar lagi perkaranya akan P21, " tutupnya.
Sebelumnya pada bulan lalu, tepatnya tanggal 05 Juli 2022 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti itu membuat heboh publik Sumatera Barat khususnya Tanah Datar dengan kemanangannya dalam gugatan Praperadilan melawan Polda Sumbar terkait diterbitkannya Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3) perkara penganiayaan yang dialaminya oleh Kapolsek Lima Kaum Polres Tanah Datar.
Atas kenangan yang itu, Pengadilan lalu memerintahkan polisi untuk membuka kembali perkara tersebut, dalam perjalanannya polisi tidak menahan tersangka, tidak terima dengan tindakan penyidik Joni kembali mengajukan gugatan Praperadilan.
Walaupun ia tahu, tindakan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka bukanlah objek yang dapat di uji di lembaga Praperadilan, namun pertimbangannya mengajukan Praperadilan berharap hakim bisa membuat terobosan hukum baru, tetapi harapannya itu kandas karena hakim menolak seluruh gugatannya.(JH)