TANAH DATAR - Pada tahun 2023 ini, intensitas serangan hama tikus semakin sering menimpa lahan pertanian warga terutama tanaman padi.
Intensitas serangan hama tikus pada tanaman padi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan dan mengurangi produksi.
Tikus sawah merupakan hama utama penyebab kerusakan terbesar tanaman padi, terutama di dataran rendah berpola tanam intensif.
Hama tikus dapat merusak hingga 80% tanaman padi pada satu petak dalam satu malam (1 hari). Hama tikus menyerang mulai akar, batang, daun, hingga bulir tanaman padi, sehingga tanaman padi tidak dapat berkembang.
Untuk itu dibutuhkan kombinasi perlakuan meliputi penggunaan alat-alat pengendalian hayati dan kimiawi (pestisida, rodentisida) yang meliputi kebersihan agar dapat mengendalikan hama tikus yang ada dipersawahan atau lahan pertanian.
Pengendalian hama tikus harus dilakukan sejak dari dini, secara berkelanjutan dan serentak karena keberadaan hama tikus terkait dengan tempat tinggal (tempat berkembang biak) dan sumber makanan.
Dinas Pertanian telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengendalian hama tikus sepanjang tahun 2023 ini, antara lain adalah :
- Petugas pengendali organisme penganggu tumbuhan bersama penyuluh pertanian rutin melakukan pengamatan hama dan penyakit tanaman dan melaporkan hasil amatannya ke pihak terkait sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian.
- Melakukan peningkatan kapasitas dan pemahaman akan pentingnya pengendalian hama tikus sejak dari dini dan berkelanjutan secara bersama-sama dalam kelompok-kelompok tani melalui sekolah lapang pengendalian hama dan penyakit tanaman dan melalui pertemuan/ penyuluhan rutin yang dilaksanakan penyuluh pertanian bersama petugas pengendali organisme penganggu tumbuhan yang tersebar di seluruh nagari di Kabupaten Tanah Datar
- Memberikan bantuan sarana pengendali hama khusus tikus berupa rodentisida (baik berupa umpan beracun ataupun alat emposan (pengasapan belerang) ± 300 kg yang tersebar di 50 kelompok tani meliputi 10 kecamatan.
- Telah beberapa kali bekerjasama dengan UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat memberikan fasilitasi gerakan pengendalian gropyokan/ berburu tikus secara bersama-sama dalam jumlah yang ramai dan mempergunakan berbagai alat dan sarana pengendali baik berupa umpan maupun emposan/pengasap belerang
- Mendaftarkan dan membayarkan premi kepesertaan lahan sawah petani sebanyak 2.500 Ha dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang pada tahun 2023 ini mencakup sebanyak 227 kelompok tani tersebar pada seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar. AUTP memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit. Jika terjadi gagal panen, maka petani akan segera mendapatkan modal kerja dari klaim asuransi untuk membiayai pertanaman berikutnya.
- Menyebarkan luaskan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Pencegahan dan Pengendalian Serangan Hama Tikus kepada Camat, Wali Nagari, Balai Penyuluhan Pertanian serta Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani dan Petani. Surat edaran ini memuat himbauan melakukan upaya mengurangi dan mencegah serangan hama tikus.
Demikian beberapa upaya yang telah dilaksanakan dan akan terus dilakukan oleh Dinas Pertanian dalam usaha perlindungan terhadap produksi pertanian terutaman tanaman pangan. Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman pangan dapat di laksanakan dengan cara preventive maupun responsive.
Keberhasilan dari penanganan perlindungan terhadap komoditi pertanian akan sangat tergantung dari segi ketepatan waktu, cara yang dilakukan dan faktor kunci sangat dominan adalah peran aktif dari Petani, Penyuluh, Petugas Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan dan Dinas Pertanian. (JH)